Mediasi 6 Karyawan PHK PT. AE, DPRD Kutim Gelar RDP
Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan perihal permohonan mediasi terhadap 6 orang karyawan PT. Anugrah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon yang di PHK dan belum dapat uang pesangon, berlansung di Ruang Panel Kantor DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).
Anggota DPRD Kutim, Yan menyampaikan belum ada hasil dari pertemuan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawannya. Sebab itu mutlak hubungan industrial.
“Belum ada kesepakatan tadi dan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) saja lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial,” ucap Yan saat ditemui usai rapat.
Yan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak perusahaan dan karyawan, sehingga perkara tersebut belum menemukan titik temu.
“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon, di lain pihak menyatakan itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentunya (PKWT) berakhir jadi tidak harus diberi pesangon, kalau dua-duanya berpegang pada pasal-pasal yang disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI, mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yan memaparkan bahwa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dan memberikan rekomendasi besaran pesangon yang seharusnya diterima karyawan.
“Kemarin sudah difasilitasi oleh Distransnaker bahkan sudah ada anjurannya, sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon,” tuturnya.
Yan mengatakan kasus seperti ini sering terjadi di mana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) sehingga tidak wajib diberi pesangon, meski sudah bekerja cukup lama. Dalam hal ini, karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.
“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014, sebagian 2017 dan berturut-turut bekerja di situ jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap. Nah ini merupakan perbedaan pandangan,” ujarnya.
Yan berpendapat bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum karena perbedaan pandangan yang tajam antara kedua belah pihak.
“Dari kami pihak pemerintah dalam hal ini membenarkan Distransnaker, kenapa disebut melanggar kok dia memperkerjakan orang selama 9 tahun masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap,” tegasnya.
Yan menambahkan bahwa kapasitas perkara tersebut lebih baik diberikan kepada ahli hukum agar dapat dinilai secara objektif dari segi hukum dan pengadilan.
“Dari Disnaker sudah meninjau ini secara teliti dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru, jadi biar ahli hukum yang menilai,” pungkasnya.(adv/adl/ja)