Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji
Bujurnews – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menghadapi tuduhan serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang mereka. Kedua pejabat ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu (31/7/2024).
Kasus ini berpusat pada dugaan pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus sebesar 50 persen pada tahun 2024. Pelapor, GAMBU, menuduh bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU, Arya, saat mengajukan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Arya, kebijakan yang diambil oleh Menag dan Wamenag tidak hanya melanggar aturan yang telah ditetapkan, tetapi juga dilakukan tanpa berkonsultasi dengan DPR. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan haji yang transparan dan adil.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ucap Arya.
Laporan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di Indonesia yang melibatkan pejabat tinggi negara. Jika terbukti bersalah, Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji, terutama mengingat sensitivitas dan pentingnya pelayanan haji bagi umat Muslim di Indonesia.
Laporan GAMBU terhadap Menag dan Wamenag ke KPK mencerminkan ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan hukum. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam kasus ini, serta menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggaraan haji di masa depan. (*)