Rapat Paripurna ke-35, DPRD Kutim Bahas KUA PPAS 2025
Bujurnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-35 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (13/8/2024) malam. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Hadir pula Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 25 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
Paripurna ke-35 tersebut, membahasan Nota Kesepakatan Antara Bupati Kutim dan DPRD Kutim tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam Laporan KUA dan PPAS TA 2025, Sekwan Juliansyah mengatakan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran, diperlukan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan kesepakatan bersama. Semua pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar, dalam penyusunan rancangan APBD TA 2025.
“Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS dan APBD TA 2025,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Juliansyah menyampaikan rincian anggaran kebijakan KUA dan PPAS TA 2025. Pendapatan daerah Rp. 10.387.654.286.800, pendapatan asli daerah (PAD) Rp. 906.183.327.000, dana transfer sebanyak Rp. 9.481.470.959.800.
“Sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 10.372.654.286.800, Surplus Rp. 15.000.000.000. Pembiayaan daerah, jumlah pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah Rp. 15.000.000.000, pembiayaan netto, defisit Rp. 15.000.000.000,” tandasnya.(adv/adl/ja)