Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pengubahan Syarat Usia Minimum Calon Kepala Daerah
Bujurnews – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan untuk mengubah syarat usia minimum bagi calon kepala dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Keputusan ini menegaskan bahwa batas usia calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tetap seperti yang sudah diatur dalam undang-undang, tanpa ada perubahan.
Dalam keputusannya, MK menekankan bahwa Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada yang mengatur usia minimum untuk calon kepala daerah sudah jelas dan tidak perlu diubah. Pasal tersebut menyebutkan bahwa usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota adalah 25 tahun. MK menilai bahwa ketentuan ini sudah cukup terang benderang dan tidak membutuhkan interpretasi lebih lanjut.
Permohonan perubahan syarat usia minimum ini sebelumnya diajukan dengan alasan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah. Namun, MK menilai bahwa batas usia yang ditetapkan dalam UU Pilkada sudah mencerminkan keseimbangan antara kematangan usia dan kemampuan untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan baik.
Keputusan MK ini juga mempertegas prinsip hukum bahwa peraturan yang ada dalam UU Pilkada harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. MK menolak argumen bahwa batas usia yang lebih rendah akan meningkatkan partisipasi politik, dengan menekankan bahwa usia minimum yang ada sudah cukup memadai untuk memastikan para calon memiliki pengalaman dan kematangan yang diperlukan dalam memimpin daerah.
Dengan keputusan ini, para calon kepala daerah di seluruh Indonesia harus mematuhi ketentuan usia minimum yang telah ditetapkan oleh UU Pilkada. Hal ini juga menutup kemungkinan bagi calon yang belum memenuhi syarat usia untuk mengikuti Pilkada hingga mereka mencapai usia yang diatur dalam undang-undang. MK berharap keputusan ini akan memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah di masa mendatang. (*)