RUU Pilkada Gagal Disahkan karena Kurangnya Kuorum, Dasco Pastikan Putusan MK Akan Diterapkan
Bujurnews – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) gagal dilakukan karena kurangnya kuorum dalam rapat. Ia juga memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap dijalankan saat pendaftaran calon untuk pemilihan kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
Melalui sebuah unggahan di akun X resminya, Dasco menjelaskan bahwa sidang paripurna DPR RI hanya dijadwalkan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga tidak mungkin bagi DPR untuk menyetujui RUU Pilkada pada hari Selasa mendatang atau pada hari pendaftaran calon. Hal ini berarti bahwa DPR tidak akan mengadakan sidang paripurna tambahan pada malam ini untuk membahas RUU Pilkada lebih lanjut.
Keputusan untuk menunda pengesahan RUU Pilkada ini datang di tengah ketegangan politik yang meningkat terkait persiapan pemilihan kepala daerah yang semakin dekat. Banyak pihak yang menantikan bagaimana DPR akan menangani revisi undang-undang tersebut, terutama setelah MK memberikan putusannya yang berpengaruh pada syarat pencalonan.
Dasco menegaskan bahwa meskipun pengesahan RUU tersebut tertunda, DPR akan tetap menghormati dan melaksanakan putusan MK saat proses pendaftaran calon berlangsung. Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa aturan yang berlaku dipatuhi dengan ketat.
Dengan perkembangan ini, fokus sekarang beralih pada pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024. Kandidat-kandidat di seluruh Indonesia bersiap untuk mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, sambil tetap memantau perkembangan lebih lanjut dari DPR terkait RUU Pilkada ini.
Ketidakmampuan DPR untuk mencapai kuorum dalam pengesahan RUU Pilkada ini mencerminkan tantangan dalam proses legislatif di Indonesia, terutama saat mendekati momen-momen krusial seperti pemilihan kepala daerah. Namun, komitmen untuk mengikuti putusan MK menunjukkan bahwa hukum dan aturan tetap menjadi landasan dalam proses politik ini. (*)