KPK: Kaesang Pangarep Tidak Wajib Laporkan Gratifikasi
Bujurnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan bahwa Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Pernyataan ini merespons spekulasi publik mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang, yang sempat ramai diperbincangkan.
Ghufron menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara, seperti bupati, gubernur, atau pejabat lainnya. “Penerimaan gratifikasi merupakan kewajiban penyelenggara negara. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut harus dirampas atau diserahkan kembali kepada penerima,” ujarnya pada 5 September 2024.
Ia menambahkan bahwa karena Kaesang bukanlah penyelenggara negara, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan dirinya melaporkan gratifikasi. “Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tegas Ghufron.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi KPK dalam menangani isu gratifikasi, yang selama ini difokuskan pada pejabat negara sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat masih menantikan klarifikasi dari Kaesang Pangarep mengenai penggunaan jet pribadi yang menjadi sorotan. (/ape)