DPRD KutimKotaKutim

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kutim, Bahas Penyampaian Bupati mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Jumat (13/9/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kutim, Jimmi, dan turut dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim Sudirman Latif mewakili Bupati Kutim, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ketiga masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025 dengan acara penyampaian nota penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan RAPBD tahun anggaran 2024. saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Jimmi saat membuka rapat.

Jimmi menjelaskan, perubahan RAPBD merupakan wujud penyesuaian rancangan program kegiatan dan kegiatan keuangan pemerintah daerah, dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.

“Sebagaimana kita ketahui perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah, sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Perubahan RAPBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja, yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah,” tambahnya.

Jimmi kemudian mengundang Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, untuk menyampaikan nota penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai pancangan peraturan daerah tentang perubahan RAPBD tahun anggaran 2024.

“Sesuai dengan agenda rapat paripurna pada hari ini, marilah kita dengarkan dengan seksama penyampaian nota penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai pancangan peraturan daerah tentang perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan oleh yang terhormat, saudara asisten III Setkab Kutim,” ujarnya. (adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button