Pemkab PPU Berencana Terapkan Sistem Cashless untuk Retribusi Parkir di Pelabuhan
Foto: Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo (Ist)
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan menerapkan sistem pembayaran digital atau non-tunai (cashless) untuk retribusi parkir.
Salah satu lokasi yang akan segera menerapkan metode ini adalah di Pelabuhan Penajam, di mana pembayaran parkir kendaraan, termasuk truk-truk yang mengangkut batubara dan barang lainnya, diharapkan bisa menggunakan e-money mulai 1 Oktober mendatang.
Sekretaris Dishub PPU Andy Sunra Satriadi Sumaryo menyebutkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari digitalisasi sistem retribusi, sekaligus upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara untuk mendukung penerapan sistem cashless ini,” akunya.
Alasan pemerintah daerah memilih BPD Kaltimtara sebagai mitra karena aliran dana dari retribusi parkir ini akan masuk ke kas daerah, dan keterlibatan BPD Kaltimtara dianggap strategis dalam mendukung bank milik daerah.
“Kami ingin memperkuat ekonomi daerah, dan salah satu caranya adalah dengan melibatkan BPD Kaltimtara dalam setiap transaksi, sehingga bank daerah juga bisa berkembang,” tambahnya.
Selain efisiensi, sistem cashless ini diharapkan dapat mendatangkan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan mesin-mesin yang digunakan dalam pengelolaan parkir.
Sebagai bagian dari persiapan penerapan sistem ini, Dishub PPU telah memberikan pelatihan kepada sekitar 50 juru parkir di bawah bimbingan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Pelatihan ini mencakup tata cara pengelolaan parkir di pelabuhan, manajemen lalu lintas, serta parkir kendaraan bermotor.
“Dengan pelatihan ini, kami berharap juru parkir siap menghadapi perubahan sistem, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” demikian Andy. (adv/ape)