Kaji Data RTLH, Dinas Perkimtan PPU Siapkan Penanganan
Foto: Ilustrasi Perbaikan RTLH
PENAJAM – Pemkab PPU melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) tengah mengkaji dan memverifikasi data penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Proses ini dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa rumah yang akan diperbaiki benar-benar memenuhi syarat kelayakan renovasi
Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Perkimtan PPU, Khairul Achmad, menjelaskan, proses penanganan RTLH akan dilakukan secara bertahap, dengan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kami akan memeriksa data penerima bantuan dengan teliti. Setiap rumah yang layak akan diverifikasi, dan setelah verifikasi selesai, proses penanganan akan segera dilaksanakan,” jelasnya.
Dia menegaskan bantuan ini hanya dapat diberikan sekali dalam kurun waktu 10 tahun kepada penerima yang sama, baik melalui program dari kabupaten maupun provinsi.
Dinas Perkimtan PPU juga mengupayakan penambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat agar lebih banyak rumah tidak layak huni yang dapat ditangani demi kesejahteraan masyarakat Benuo Taka.
“Kami tidak hanya mengandalkan dana dari APBD, tetapi juga berupaya mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Dia mengimbau peran aktif pemerintah desa dan RT untuk melaporkan data rumah tidak layak huni di wilayah masing-masing. Kolaborasi ini dinilai sangat penting dalam mempercepat proses pendataan dan penanganan RTLH.
Dengan proses verifikasi yang akurat dan, Dinas Perkimtan PPU optimistis program RTLH dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(adv/ape)