Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Ditahan KPK atas Dugaan Suap Rp12,1 Miliar

Bujurnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam konferensi pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui siaran langsung YouTube KPK RI pada Selasa (8/10/2024), disebutkan bahwa Sahbirin menerima suap senilai Rp12,1 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat.
Sahbirin diduga mendapatkan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan yang berlangsung di bawah naungan Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Ghufron menjelaskan bahwa Sahbirin bersama beberapa pihak lainnya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk SOL, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, YUL, Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, FEB, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta dua orang dari sektor swasta, YUD dan AND.
KPK saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus suap yang melibatkan proyek pembangunan ini. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka menjadi pukulan besar bagi pemerintahan di Kalimantan Selatan, yang kini harus berhadapan dengan proses hukum di tengah sorotan publik. (ape)