KotaKutimPilkadaPolitik

Dr Felly Jawab Isu Mesin Cetak di Bukit Pelangi, Tim Kuasa Hukum KB-Kinsu akan Tindak Tegas Penyebaran Hoaks

Bujurnews, Kutai Timur – Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur nomor urut 01, Kasmidi Bulang-H Kinsu (KB-Kinsu), menepis isu adanya peralatan percetakan di salah satu rumah jabatan di Bukit Pelangi Sangatta, yang disebarkan oknum tak bertanggung jawab melalui sebuah video. Ditegaskannya, bahwa hal itu merupakan penyebaran informasi hoaks.

Mewakili tim kuasa hukum dan advokasi paslon KB-Kinsu, Dr Felly Lung didampingi Lukas Himuq, SH, MH (Seketaris II Tim KB Kinsu), Dervius Lahang, SH., Afwatun Najibah, SH dengan Kordinator Tim Hukum KB Kinsu Ikhwan Syarif, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menangani penyebaran hoaks tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran yang menyebar luas di media sosial, terutama tentang temuan mesin cetak.

“Laporan itu sudah masuk ke Bawaslu dan telah dihentikan karena tidak terbukti,” ucap Felly, di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutim, Kamis (17/10/2024).

Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, laporan yang telah dihentikan tidak bisa diajukan kembali berulang-ulang.

“Surat penghentian laporan tersebut dikeluarkan pada 4 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi,” tambahnya.

Namun, setelah penghentian laporan, Felly mengungkapkan bahwa masih ada pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi palsu di media sosial.

“Setelah itu, muncul ujaran-ujaran dan berita-berita hoaks yang disebarkan di media sosial dan ruang publik. Kami akan melaporkan hal ini sesuai dengan Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Felly juga menekankan pesan paslon KB-Kinsu untuk menjaga suasana kondusif di Kabupaten Kutai Timur selama proses Pilkada berlangsung.

“Kami sepakat untuk menjaga Kutai Timur tetap kondusif, dan inilah pesan dari pasangan calon kami,” ujarnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim telah memproses dugaan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara, sebagai tempat percetakan Alat Peraga Kampanye (APK).Yakni yang dituduhkan diduga berada di salah satu rumah jabatan.

Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi mengatakan proses penanganannya diperlukan mufakat dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang meliputi Bawaslu Kutim, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.

Hasilnya dugaan pelanggaran tersebut dihentikan sebab laporan tidak memenuhi syarat berdasarkan dari Gakkumdu dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.

“Penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi tidak benar bila penanganan ini tidak sesuai dengan prosedur,” ungkap Aswadi.

Aswadi juga berharap semua pihak bisa menahan diri dan bisa mengikuti tahapan Pilkada dengan damai tanpa adanya pelanggaran. (adl/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button