KotaKriminalKutimPolri

Dalam 20 Hari Operasi Jaran Mahakam 2024, Polres Kutim Amankan 12 Pelaku Curanmor

Bujurnews, Kutai Timur – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur berhasil mengungkap dan mengamankan 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 20 hari, pada Operasi Penindakan Pelaku Kejahatan (Jaran) Mahakam 2024.

Operasi Jaran Mahakam 2024 melibatkan berbagai jajaran Polres dan Polsek di Kutai Timur, dengan wilayah operasi mencakup Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Muara Wahau, Bengalon, dan Sangkulirang.

“Berdasarkan sembilan laporan polisi yang kami terima, berhasil diamankan 12 pelaku curanmor dan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dan surat kepemilikan kendaraan berbagai jenis,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Chanda Hermawan saat memimpin press release, di Koridor Mako Polres Kutim, Rabu (23/10/2024).

AKBP Chandra Hermawan juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa para pelaku sebagian adalah residivis curanmor dan pernah divonis di pengadilan Negeri Sangatta.

”Uang hasil kejahatan sebagaian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba dan judi online. Kendaraan hasil curian diubah bentuk dan warna, serta (mereka) mengubah nomor polisi kendaraan kemudian sebagaian dijual kembali dan digunakan sendiri,” ujarnya.

Sebanyak empat dari 12 tersangka yang diamankan merupakan residivis. Para pelaku yang ditangkap berinisial SS (24), A (31), NAZ (28), MW (24) residivis, PL (24), MG (26), TW (53), AY (18) residivis, IRD (30) residivis kasus narkoba, DS (38) residivis kasus narkoba, AJ (26) dan MAF (28).

AKBP Chandra Hermawan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai memanfaatkan kelengahan korban atau saat waktu korban tidur dan motor tidak dikunci stang hingga berpura-pura kenal dengan korban, lalu pelaku mengambil motor tanpa sepengetahuan korban.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain, membongkar kabel kemudian disambungkan sehingga motor dapat dihidupkan tanpa memerlukan kunci, para pelaku juga terlebih dahulu memantau motor yang terparkir, apabila ada motor yang terparkir dan kunci kontak menempel atau tertinggal di motor pelaku mengambil motor tanpa harus merusak kontak. Para pelaku juga merusak kontak kemudian menggunakan kunci lain untuk menghidupkan motor, para pelaku bahkan terlebih dahulu mencuri kunci kontak sebelum mengambil motor,“ jelasnya.

Para tersangka diterjerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Operasi Jaran Mahakam 2024 ini merupakan bagian dari upaya kepolisan dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kutai Timur. Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (adl/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button