KriminalKutimPolri

Timbun 1,9 Ton BBM Bersubsidi, Warga Sangatta Ditangkap Polres Kutim

Bujurnews, Kutai Timur – Seorang warga Kecamatan Sangatta Utara diamankan Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutim Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur, lantaran melakukan penimbunan 1,9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Pelaku berinisial SR (33) menimbun dan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan motif tidak memiliki pekerjaan lain untuk mendapatkan keutungan pribadi. Pelaku melakukan kegiatan tersebut 5 bulan, sejak Mei 2024 lalu.

”SR diamankan setelah Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya kegiatan dugaan tindak pidana illegal oil di Jalan Apt Pranoto Gang PLN Desa Sangatta Utara. Pada Rabu (25/09/2024) unit Tipidter melakukan penyelidikan di rumah terduga pelaku, di rumah pelaku ditemukan 96 jerigen plastik kapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite di dalam sebuah gudang,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Chanda Hermawan dalam press release, di Koridor Mako Polres Kutim, Rabu (23/10/2024).

AKBP Chandra Hermawan mengatakan, pelaku membeli BBM jenis pertalite di SPBU dengan harga Rp.10.000 per liter, menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Ayla nopol KT 1254 RE dengan tangki yang dimodifikasi sebagai mobil pengetap dan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu nopol KT 8814 sebagai unit pengantar.

”Kegiatan pengetapan dilakukan secara berulang di SPBU Sangatta hingga terkumpul 96 jerigen plastik berisi BBM jenis pertalite, dimana BBM tersebut rencananya akan dibawa pelaku ke Kecamatan Muara Wahau untuk dijual kembali dengan Rp.240.000 per jerigen atau Rp.12.000 per liter,” jelasnya.

Selain itu, SR membeli BBM bersubsidi menggunakan 5 buah barcode yang didapat dari keluraganya dan 5 plat motor kendaraan palsu.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, 1 unit mobil Daihatsu Ayla nopol KT 1254 RE dengan tangki modifikasi, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu nopol KT 8814, 5 buah plat kendaraan yang berbeda, 96 jerigen pertalite kapasitas 20 liter dengan total kurang lebih 1.920 liter (1,9 ton) dan 3 buah selang plastik masing-masing panjang 3 meter, dengan kerugian materil Rp.19.200.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.(adl/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button