Digugat Poktan UBM, di Sidang Perdana PT Berau Coal Mangkir
Bujurnews – Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb perihal tuntunan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) kepada PT Berau Coal tak berbuah manis. Pasalnya perusahaan batu bara terbesar di Kabupaten Berau itu mangkir alias tidak memenuhi panggilan yang diajukan kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H., pada Rabu, (30/10/2024).
Sidang yang terdaftar dengan nomor registrasi, 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, ini berlangsung di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sekitar pukul 12.40 siang. Penggugat, yang hadir dalam persidangan, diwakili oleh kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H., dan masyarakat Tumbit Melayu.
Namun, dalam persidangan tersebut, baik PT Berau Coal atau pun perwakilan tidak menampakan batang hidung. Padahal surat undangan persidangan telah disampaikan kepada pihak PT Berau Coal.
Gugatan yang didaftarkan pada 15 Oktober 2024 tersebutmenuntut ganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Mandiri Bersama, dan/atau melanggar pasal 134 Ayat 1.
“Sangat bagus tadi dari hakim, namun sangat disayangkan perwakilan dari PT Berau Coal atau kuasa hukumnya tidak hadir. Tentunya pun kita merasa kecewa kenapa mereka tidak memiliki itikad baik
dengan penegak hukum ini, harusnya mereka hadir baik pihak perusahaan sendiri atau kuasa hukumnya wajib hadir,” ujar Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H.
Badrul menjelaskan, ketidakhadiran pihak tergugat PT Berau Coal membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua Minggu, hingga tanggal 13 November 2024.
“Majelis hakim memberikan waktu memanggil PT BC kembali pada 13 November 2024 yang akan datang. Namun apabila mereka tidak hadir kedepannya akan jatuh verstek. Verstek itu adalah apabila perusahaan itu tidak hadir itu artinya dimenangkan gugatan kami. Bagi wargapun silahkan mau menutup tambang, biar bagaimanapun itu haknya masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, Kamis (1/11/2024)Rafik dan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang akan memasang spanduk larangan untuk beraktivitas selama sidang berjalan yang didasari nomor surat yang terlampir 001/K.A-PT BC/SPJJH/X2024.
“Setelah kami pasang sepanduk nanti di tanggal 1 November 2024, kami akan lanjut di tanggal 3 untuk menyetop aktivitas pertambang selama proses sidang selesai,” pungkasnya. (ape)