Indonesia Larang iPhone 16, Dorong Apple untuk Perkuat Investasi Lokal
Bujurnews – Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto secara resmi melarang penjualan iPhone 16 di pasar domestik hingga perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini dinilai mampu menjadi pendorong bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi atau pusat inovasi di Indonesia, mengingat potensi pasar yang besar.
Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menyatakan bahwa dengan demografi Indonesia yang kuat, negara ini merupakan pasar yang sangat menjanjikan bagi Apple. Namun, ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan ini tanpa adanya jalan belakang untuk impor produk iPhone 16 tanpa izin TKDN.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menegaskan bahwa iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia akan dinonaktifkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya, sebagai bagian dari penegakan aturan TKDN. Hingga kini, Apple hanya mampu memenuhi sebagian dari komitmen investasi yang dibutuhkan, dengan kekurangan sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi syarat TKDN. Komitmen investasi Apple mencakup beberapa opsi: pembangunan manufaktur, inovasi, atau pengembangan aplikasi.
Sebelumnya, Apple telah berkomitmen dengan proyek Apple Academy di Indonesia, yang total investasinya mencapai Rp1,71 triliun. Namun, saat ini baru terealisasi sebesar Rp1,48 triliun. Langkah tegas pemerintah ini diharapkan bisa memberikan multiplier effect, dengan membuka peluang kerja baru dan menarik lebih banyak investor di sektor pendukung elektronik dan teknologi.
Esther menambahkan bahwa jika Apple benar-benar berinvestasi dalam pabrik manufaktur di Indonesia, akan ada dampak berkelanjutan bagi industri teknologi domestik, termasuk bagi sektor komponen elektronik yang mendukung produk Apple. (*)