Adanya Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Mulyana Harap Pemerintah Dapat Berperan Maksimal
Bujurnews, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Mulyana, menyampaikan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-XVIII, yang membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Mulyana menjelaskan, tahapan pembahasan Raperda ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan rapat bersama dinas terkait serta Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa sebagai referensi tambahan.
“Raperda ini terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal yang sudah disesuaikan berdasarkan masukan dari anggota pansus dan instansi terkait, termasuk hasil evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemprov Kaltim,” jelas Mulyana.
Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjadikan Perda tersebut sebagai aturan yang lebih komprehensif dalam menangani potensi bahaya kebakaran di Kutai Timur. Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutim telah memberikan persetujuan terhadap Raperda ini, sehingga memungkinkan untuk disahkan dalam rapat paripurna menjadi Peraturan Daerah.
Melalui Perda ini, Mulyana berharap setiap pihak yang terlibat dapat berperan secara maksimal dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Perda ini sangat penting untuk mencegah kebakaran agar tidak menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mulyana juga menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur serta Bagian Hukum Pemkab Kutim yang telah membantu dalam proses pembahasan Raperda ini.(adl/ja/adv)