NasionalTrending Medsos

Guru Honorer SD di Konawe Selatan Dituntut Bebas oleh Jaksa atas Kasus Pemukulan Siswa

Bujurnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuntut agar Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Supriyani sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan pemukulan terhadap salah satu siswanya, yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian setempat.

Dalam persidangan, JPU Ujang Sutisna menyampaikan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya niat jahat dari Supriyani dalam tindakan pemukulan tersebut.

“Terdakwa memang melakukan kekerasan terhadap anak, namun tindakan itu dilakukan satu kali dan secara spontan. Tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan dalam tindakan Supriyani,” jelas Ujang. Berdasarkan hal ini, JPU menilai bahwa Supriyani tidak layak untuk dikenai hukuman pidana.

Selain fakta persidangan yang menunjukkan ketiadaan niat jahat, Supriyani juga memiliki sejumlah alasan yang mendorong tuntutan bebasnya. JPU mencatat bahwa terdakwa selama persidangan menunjukkan sikap yang sopan dan kooperatif. Sebagai guru honorer yang telah mengabdi sejak 2009, Supriyani juga memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatiannya, serta tidak pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.

Atas dasar-dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan pembebasan Supriyani dari semua tuntutan hukum, mengingat dampak yang tidak proporsional jika hukuman tetap dijatuhkan. Kasus ini menyoroti pentingnya keadilan yang mempertimbangkan kondisi dan latar belakang pelaku, terutama ketika yang bersangkutan telah lama berkontribusi dalam profesi pendidik.

Keputusan akhir terkait perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Supriyani sekaligus menjadi pengingat bahwa aspek kemanusiaan tetap dipertimbangkan dalam proses hukum. (ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button