Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Resmi Gugur
Bujurnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang dikenal dengan panggilan Paman Birin. Dengan keputusan ini, status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah dan otomatis gugur.
Putusan praperadilan ini disampaikan oleh hakim pada Selasa (tanggal perlu ditambahkan), yang menyatakan bahwa langkah KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dinilai tidak sesuai prosedur dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa upaya penetapan tersangka yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.
Hakim dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa KPK dinilai tidak cukup memperhatikan proses awal investigasi dan bukti awal yang seharusnya menjadi landasan kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat publik sekelas gubernur. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinilai sebagai tindakan yang prematur dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, yang akhirnya berujung pada ketidakabsahan status tersangka.
Sahbirin Noor melalui kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut. Kuasa hukum Sahbirin menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh penetapan status tersangka yang dianggap tidak berdasar dan menyatakan bahwa Sahbirin selalu berkomitmen untuk menjalankan amanah jabatannya secara bersih dan profesional. “Putusan ini merupakan bentuk keadilan yang diraih oleh klien kami. Selanjutnya, kami berharap agar institusi penegak hukum lebih berhati-hati dalam proses hukum terhadap pejabat negara,” ujar kuasa hukum.
Di sisi lain, KPK merespons putusan ini dengan menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan, tetapi akan mengevaluasi langkah hukum selanjutnya. Seorang juru bicara KPK menyebutkan bahwa lembaga tersebut masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang lebih kuat jika terbukti ada indikasi baru dalam kasus ini. “Kami akan memperkuat proses investigasi dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Keputusan praperadilan ini menjadi catatan penting bagi KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, khususnya dalam kaitannya dengan mekanisme dan prosedur penetapan tersangka. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik. (ape)