Raffi Ahmad Diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden, Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Bujurnews – Selebritas papan atas Indonesia, Raffi Ahmad, kini memegang posisi baru sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Dengan peran baru ini, Raffi tidak hanya dikenal sebagai figur publik di dunia hiburan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. Seiring dengan pelantikan ini, Raffi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan pelaporan bagi penyelenggara negara.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa sesuai peraturan, Raffi Ahmad wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak dilantik. Hingga Rabu (13/11), Pahala menyebutkan bahwa Raffi, yang sudah hampir satu bulan sejak pelantikannya, masih belum mengajukan laporan kekayaan tersebut.
“Sesuai aturan, laporan itu paling lambat diterima KPK tiga bulan setelah pelantikan. Setiap pejabat negara, termasuk Utusan Khusus Presiden, perlu transparan mengenai kepemilikan hartanya sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” jelas Pahala Nainggolan dalam konferensi pers.
Namun, KPK dihadapkan pada tantangan dalam mengawasi kepatuhan laporan kekayaan oleh pejabat publik. Lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki mekanisme formal untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya. KPK hanya memiliki kewenangan untuk mengumumkan secara publik jika ada penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan harta mereka sampai batas waktu yang ditentukan.
Sejauh ini, KPK terus mendorong agar seluruh pejabat negara, termasuk pejabat baru seperti Raffi Ahmad, memenuhi ketentuan ini sebagai bagian dari komitmen transparansi dan integritas dalam pemerintahan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta menegakkan akuntabilitas di sektor publik. Pelaporan kekayaan secara jujur dan tepat waktu juga dinilai dapat meminimalisasi risiko konflik kepentingan.
Di sisi lain, pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat profilnya yang terkenal sebagai tokoh hiburan. Banyak pihak berharap Raffi mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjadi contoh positif di tengah sorotan publik. Dengan peran ini, Raffi Ahmad diharapkan dapat menunjukkan integritas dan profesionalisme, serta menjaga transparansi atas kekayaannya sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya terkait pelaporan kekayaan Raffi Ahmad akan terus dipantau oleh KPK, yang memastikan seluruh penyelenggara negara mematuhi ketentuan pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk akuntabilitas. (ape)