AdvertorialDPRD KutimKutim

Fraksi PKS Dorong Percepatan tahapan Pembahasan Raperda APBD 2025

Bujurnews, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Syaiful Bakhri menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kutim ke-20, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).

Dalam penyampaiannya, Syaiful menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah. Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

“APBD adalah suatu bentuk kongret rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif, dalam mengaitkan pemerintah dan pengeluaran pemerintah daerah yang dinyatakan dalam bentuk uang. Struktur APBD meliputi pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan,” ujar Syaiful Bahri.

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan fungsi utama dari APBD adalah mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, menetapkan prioritas belanja daerah. APBD merupakan bentuk transparansi keuangan antara pemerintah daerah, DPRD serta masyarakat.

“Fungsi utama dari APBD adalah mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, menetapkan prioritas belanja daerah, menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah. APBD merupakan bentuk transparansi keuangan antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Masyarakat,” ucapnya.

Fraksi PKS menegaskan pentingnya percepatan tahapan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru karen mengejar waktu pengesahan

“Fraksi PKS menegaskan agar tahapan pencapaian Raperda APBD untuk dapat dipercepat, agar kita tidak mengulang kekurangan yang sama. Dimana dalam tahap pembahasan dilakukan terburu-buru karena mengejar deadline waktu pengesahan,” tegasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD telah mengingatkan percepatan penyusunan RAPBD TA 2025 melalui surat resmi. Hal itu dimaksudkan agar stakeholder terkait dapat memaksimalkan kinerja penyusunan RAPBD ini, sebab jika terburu-buru dalam pembahasan untuk mengejar deadline pengesahan akan berdampak pada hasil akhir dari RAPBD yang kurang maksimal.

“PKS mengingatkan jika kondisi seperti ini terus terjadi, maka secara tegas fraksi PKS akan mengajak pihak terkait untuk menganulir keputusan pengesahan dan tentu kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi, sehingga fraksi PKS menyatakan agar pemerintah dapat memperhatikan hal tersebut,” pungkasnya.(Adl/ja/ape/Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button