
Bujurnews – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Langkah ini diambil demi memprioritaskan pemberian stimulus ekonomi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang terdampak tekanan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (27/11/2024).
Penundaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan tarif pajak tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang sudah kesulitan secara finansial. Menurut Luhut, pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan stimulus yang diharapkan mampu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan kelas menengah. “PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ujar Luhut.
Stimulus ini diharapkan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan mendatang. Pemerintah sedang melakukan penghitungan cermat untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global yang memengaruhi kondisi dalam negeri.
Rencana penundaan kenaikan PPN mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Banyak pihak memandang langkah ini sebagai keputusan yang bijaksana, mengingat daya beli masyarakat masih dalam tahap pemulihan pascapandemi. Namun, tantangan terbesar bagi pemerintah adalah memastikan bahwa stimulus yang dijanjikan benar-benar dapat diimplementasikan tepat waktu dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan beban ekonomi masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi kelas menengah ke bawah, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap langkah-langkah strategis pemerintah dalam menangani tantangan ekonomi.
Penundaan pemberlakuan PPN 12% ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya memprioritaskan penerimaan negara, tetapi juga keberlanjutan kehidupan masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat dan terukur, langkah ini diharapkan mampu menjadi fondasi untuk menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan stabil di masa depan. (ape)