
Bujurnews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghentikan impor garam konsumsi pada 2025 sebagai langkah menuju swasembada garam. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
“Kita harus swasembada, dan tahun depan tidak boleh ada impor garam untuk konsumsi lagi,” tegas Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Jakarta pada Kamis (28/11/2024).
Untuk mewujudkan target tersebut, tanggung jawab peningkatan kapasitas produksi garam dalam negeri diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Sakti Wahyu Trenggono. KKP dituntut untuk memperkuat kemampuan produksi garam lokal agar mampu memenuhi kebutuhan domestik, baik untuk konsumsi masyarakat maupun kebutuhan industri.
Langkah ini juga mencakup rencana penghentian impor garam untuk kebutuhan industri dalam dua tahun mendatang. Dalam proses transisi ini, pemerintah meminta para pelaku industri untuk memberikan data kebutuhan garam secara akurat dan transparan. Dengan adanya laporan yang jelas, KKP dapat memastikan kapasitas produksi garam nasional mampu mengakomodasi kebutuhan industri tanpa bergantung pada impor.
Kebijakan penghentian impor garam ini dinilai penting untuk mendukung kemandirian ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani garam. Dengan mengurangi ketergantungan pada impor, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan produksi lokal sekaligus menciptakan stabilitas harga yang lebih baik bagi produsen garam domestik.
Namun, tantangan besar menanti pemerintah, termasuk masalah infrastruktur, teknologi produksi, dan perubahan pola cuaca yang sering kali memengaruhi produktivitas garam lokal. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah strategis, seperti meningkatkan akses petani garam terhadap teknologi pengolahan, memperbaiki fasilitas produksi, dan menyediakan dukungan pendanaan.
Para pengamat memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis yang berdampak luas, mulai dari penguatan sektor pertanian dan kelautan hingga pengurangan defisit perdagangan. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan petani garam lokal.
Dengan kebijakan ini, Indonesia berpeluang menjadi negara mandiri dalam pemenuhan kebutuhan garam domestik sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di sektor pergaraman. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model keberhasilan kemandirian ekonomi nasional di masa depan. (ape)