
Bujurnews – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa UMP merupakan instrumen penting sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja, khususnya mereka yang baru bekerja di bawah 12 bulan. “Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Prabowo.
Kenaikan ini pada awalnya diusulkan sebesar 6% oleh Menteri Tenaga Kerja. Namun, setelah menerima masukan dari perwakilan buruh yang diterima di Istana Presiden, pemerintah memutuskan menaikkan angka tersebut menjadi 6,5%. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kompromi antara kebutuhan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dan kemampuan dunia usaha dalam menjaga daya saing.
Kenaikan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli pekerja, konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu motor penggerak ekonomi diprediksi akan meningkat. Di sisi lain, pemerintah tetap meminta dunia usaha untuk menjaga efisiensi operasional agar mampu bertahan di tengah persaingan global.
Bagi para buruh, keputusan ini menjadi angin segar, terutama dalam situasi di mana inflasi dan tekanan ekonomi global masih menjadi tantangan utama. Sementara itu, pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah yang dianggap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlanjutan bisnis.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk mendengar aspirasi rakyat, terutama pekerja, sebagai bagian dari upaya menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Ke depan, implementasi kenaikan UMP ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan serikat pekerja. Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan dapat terus membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ape)