
TANJUNG REDEB – Persoalan sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) dan PT Berau Coal terus berlanjut. Kelompok Tani UBM mengaku diberi harapan palsu setelah pihak perusahaan tidak memenuhi hasil mediasi yang telah difasilitasi sebelumnya.
Menurut Badrul Ain Sanusi, kuasa hukum Kelompok Tani UBM, mediasi yang dilakukan pada 26 November 2024 tidak membuahkan hasil. PT Berau Coal, yang diwakili mediator Ketua PN Tanjung Redeb, semula meminta kelompok tani untuk menentukan harga kompensasi damai. Namun, pada mediasi lanjutan 10 Desember 2024, perusahaan justru tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kami akan melanjutkan persidangan hingga titik akhir. Jika lahan kelompok tani tidak diganti rugi sesuai kesepakatan, maka kami meminta tanah tersebut dikembalikan agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat untuk bertani dan berkebun,” tegas Badrul.
Kelompok Tani UBM menuntut ganti rugi atas 1.290 hektare lahan yang selama 10 tahun terakhir dikuasai PT Berau Coal tanpa kompensasi. Badrul menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki izin atas lahan tersebut, sementara kelompok tani memiliki bukti surat kepemilikan sah.
Rasa Kecewa dan Tuntutan Status Quo
Maspri, perwakilan Kelompok Tani UBM, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap PT Berau Coal. “Kami merasa seperti dimatikan. Bahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Ketua PN tidak dihormati oleh pihak perusahaan,” ujar Maspri.
Dalam hal ini, Rafiq, salah satu anggota kelompok tani, meminta majelis hakim yang menangani perkara No. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr untuk menetapkan status quo atas lahan yang disengketakan.
“Demi keadilan, kami memohon kepada majelis hakim untuk menjaga status quo lahan seluas 1.290 hektare, agar tidak ada aktivitas apapun di area sengketa hingga perkara ini diputuskan secara hukum,” ujar Rafiq.
Harapan Kelompok Tani
Kelompok Tani UBM berharap persidangan berjalan tertib dan menghasilkan keputusan yang adil. Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan tidak melakukan tindakan negatif yang dapat memicu konflik di wilayah sengketa.
“Kami ingin rasa keadilan terwujud melalui proses hukum ini. Kami percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap demi kepastian hak kami,” pungkas Maspri.
Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan kelompok tani. (ape)