HeadlineNasional

PPN Layanan Uang Elektronik Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025

Bujurnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa layanan uang elektronik telah lama menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN. Namun, tarif PPN untuk layanan tersebut akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukanlah objek pajak baru. Ini telah diberlakukan sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 mulai berlaku pada 1 Juli 1984,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip Antara.

UU HPP, yang menggantikan UU PPN sebelumnya, menyatakan bahwa layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori objek yang dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, ketika tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen, biaya layanan uang elektronik juga akan terdampak.

Kebijakan ini memicu perhatian publik karena dapat memengaruhi transaksi berbasis uang elektronik yang semakin banyak digunakan masyarakat. Layanan seperti dompet digital dan transfer berbasis elektronik diperkirakan akan mengalami penyesuaian biaya terkait kebijakan pajak tersebut. (ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button