Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutai Timur menangkap pelaku pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng pada pada Minggu (22/12/2024) malam.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan bahwa, pelaku ditangkap pada Sabtu (28/12), pelaku berhasil dilacak berada di Balikpapan. Namun, pelaku terus berpindah lokasi, dari Banjarmasin ke Palangkaraya, hingga akhirnya ditangkap di Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024, Tim Macan Polres Kutim dan Polsek Kongbeng mendapat petunjuk terkait pelaku, selanjutnya tim mendeteksi keberadaan pelaku yang sudah berada di Balikpapan, tim melakukan pengejaran namun pelaku sudah berpindah ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, dari Banjarmasin kemudian pelaku berpindah lagi ke Palangkaraya Kalimantan Tengah,” ucap Kapolres AKBP Chandra Hermawan, Kamis (02/01/2025).
Pelaku diringkus di depan Masjid Jami Darul Wustha saat hendak menyeberang ke Semarang menggunakan kapal laut. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum.
“Selanjutnya, pelaku berpindah lagi ke Kota Pangkal Embun, kemudian dari hasil pengejaran berhasil di tangkap di depan Masjid Jami Darul Wustha, Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah saat hendak menyeberang ke Semarang menggunakan kapal laut,” jelasnya.
Pelaku MT (57) yang beralamat kelurahan Sri Pantun, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutim, menghabisi nyawa korban yang merupakan Bos di tempat ia bekerja, MT menghabisi korban dengan sebilah parang yang diambil dari kamar korban. Sempat ada perlawanan dari korban, namun pelaku menendang hingga korban terjatuh dan menusukkan parang ke wajah korban.
Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati karena terus ditagih utang oleh korban. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil barang-barang berharga, termasuk kartu ATM korban, dan menarik uang Rp5 juta untuk membiayai pelariannya.
“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan identitas palsu berupa SIM atas nama orang lain, mengubah penampilan dengan mengganti warna rambut, memotong rambut, kumis, dan jenggot,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Untuk di ketahui, pelaku juga yang merupakan residivis kasus pembunuhan di Mangole, Maluku.(adl/ja/ape)