Penerimaan Pajak 2024 Alami Shortfall, Sri Mulyani Ungkap Penyebab

Bujurnews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2024 tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.932,4 triliun atau sekitar 97,2 persen dari target sebesar Rp 1.988,9 triliun. Dengan demikian, terjadi kekurangan atau shortfall sebesar Rp 56,5 triliun.
Dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar Senin (6/1).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun terdapat shortfall pada penerimaan pajak, total penerimaan negara tetap berada di angka Rp 2.802 triliun. Namun, ia mengakui bahwa capaian penerimaan pajak mengalami koreksi dari target awal.
Sri Mulyani tidak secara langsung merinci faktor-faktor spesifik yang menyebabkan penerimaan pajak meleset dari target. Namun, beberapa faktor umum yang biasanya memengaruhi realisasi penerimaan pajak antara lain perlambatan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, serta penyesuaian kebijakan fiskal yang memengaruhi basis pajak.
Meski demikian, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tetap optimis dalam menjaga stabilitas fiskal dan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui reformasi perpajakan.
Shortfall penerimaan pajak ini tidak serta-merta mengganggu stabilitas fiskal. Pemerintah masih memiliki ruang untuk menjaga keseimbangan APBN melalui pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan optimalisasi penerimaan negara lainnya. Selain itu, pemerintah akan terus memantau kinerja belanja negara agar tetap sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Ke depannya, pemerintah diharapkan dapat mengatasi tantangan yang ada, termasuk dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan memperluas basis wajib pajak. Hal ini menjadi penting mengingat peran strategis pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dalam mendukung program pembangunan.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah optimis dapat meminimalkan risiko shortfall pada tahun-tahun mendatang dan terus menjaga kredibilitas APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal. (*)