KotaKutim

Belum Sepenuhnya Rampung, Dermaga Kenyamukan Belum Miliki BUP untuk Bongkar Muat Barang

Bujurnews, Kutai Timur – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa pengoperasian Dermaga Kenyamukan masih terkendala berbagai faktor, termasuk kelengkapan fasilitas darat dan pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Joko menjelaskan, pembangunan akses jalan menuju Dermaga Kenyamukan dibangun dalam dua segmen.

“Jalan ke Dermaga Kenyamukan itu ada dua segmen, yang pertama dibangun oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di bawah kewenangan Kementerian PUPR, dan yang separuh lagi merupakan hasil Corporate Social Responsibility (CSR) PT Kaltim Prima Coal (KPC),” jelas Joko Suripto saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (10/02/2025).

“Jadi memang itu sebenarnya maunya Pemda sih bisa diselesaikan di tahun-tahun kemarin, tapi kan mungkin terkait masalah anggaran saya tidak tahu-tahu terkait masalah CSR, makanya baru dibangun separuh yang di cor. Harapan kami sih bisa dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya mungkin tahun depan.,” sambungnya.

Meski pembangunan jalan menuju Dermaga Kenyamukan hampir rampung, Joko menegaskan, berbagai fasilitas pendukung masih perlu dibangun, seperti terminal penumpang, kantor Polairud, kantor navigasi, instalasi listrik (power plant), PDAM, serta gudang terbuka dan tertutup.

“Fasilitas darat ini yang nilainya mungkin miliaran. Jadi pembangunannya harus dilakukan secara bertahap,” ucapnya.

Lebih lanjut, terkait pengoperasian dermaga, Dishub Kutim telah berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan pada November 2024. Menurut Joko, dermaga sebenarnya sudah bisa mulai digunakan untuk bongkar muat barang, meski secara bertahap.

“Kemenhub memberikan advice bahwa pengoperasian bisa dilakukan secara paralel, tapi hanya sebatas untuk bongkar muat barang. Namun, kendalanya adalah pemerintah daerah belum memiliki BUP yang akan mengelola pelabuhan ini,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Dishub tidak dapat mengelola pelabuhan secara langsung, sehingga diperlukan pembentukan BUP.

“Sepanjang BUP sudah ada dan izin operasionalnya keluar, maka dermaga sudah bisa digunakan untuk bongkar muat barang,” pungkasnya.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button