Jelang Ramadan, Polsek Sangatta Utara Gagalkan Peredaran 23,01 Gram Sabu

Bujurnews, Kutai Timur β Menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Sangatta Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,01 gram dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.53 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Rudina, Gang Ternak, RT 022, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Sangatta Utara, yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB.
βTim kami mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial SR yang sedang mengambil sabu di lokasi penyimpanan,β ujar Iptu Alan Firdaus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 23,01 gram, serta barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel Oppo hitam, satu kotak minuman teh kotak, satu lembar tisu putih, dan satu unit mobil Sigra putih dengan nomor polisi KT 1170 RD.
“Kami sudah mendapatkan informasi sejak awal Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya pada Rabu kemarin kami mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang menggunakan mobil Sigra putih dengan nomor polisi KT 1170 RD,” jelas Iptu Alan.
Saat itu, SR terlihat berhenti di pinggir jalan dengan perilaku yang mencurigakan. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan SR tengah mengambil narkotika di lokasi penyimpanan yang diduga sebagai titik pengambilan barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 23,01 gram.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Alan Firdaus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sangatta Utara, terutama menjelang bulan Ramadhan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(adl/ja)