Kasus Joget Pegawai PUPR Kutim 18 Pegawai Terbukti Melanggar, BKPSDM Kutim Tetapkan Sanksi Disiplin

Bujurnews, Kutai Timur – Tim investigasi telah merampungkan pemeriksaan terhadap kasus video viral joget pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 18 pegawai terbukti melanggar disiplin dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menyampaikan dari hasil investigasi menunjukkan bahwa kejadian joget dan keberadaan minuman keras terjadi pada waktu yang berbeda dan melibatkan oknum yang berbeda pula.
“Setelah kami periksa, hasil dari tim pemeriksa menunjukkan bahwa yang membawa minuman dan yang terlibat dalam acara joget-joget itu terjadi di waktu berbeda dan melibatkan orang berbeda,” ungkap Misliansyah pada Senin (10/3/2025).
Meski demikian, ia menegaskan membawa minuman keras ke lingkungan kantor tetap merupakan pelanggaran kedisiplinan, meskipun minuman tersebut tidak secara eksplisit dilarang.
“Minuman memang tidak secara langsung dilarang, tetapi tempatnya yang salah. Tidak boleh dibawa ke kantor,” tegasnya.
Tim pemeriksa telah memeriksa total 24 pegawai yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 18 orang dinyatakan melanggar disiplin, terdiri dari ASN, tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga magang. Enam pegawai lainnya tidak terbukti terlibat secara langsung.
“Yang diperiksa ada 24 orang, namun yang direkomendasikan untuk hukuman disiplin ada 18 orang,” jelasnya.
Jenis sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing. Tiga tenaga magang diputuskan untuk diberhentikan, sembilan TK2D dikenai sanksi penundaan pengangkatan menjadi PPPK selama enam bulan, serta lima pegawai ASN mendapatkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan, sedangkan satu pegawai mendapatkan pemotongan TPP selama enam bulan. Selain itu, enam pegawai juga akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.
Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap enam ASN, dengan lima pegawai mendapat pemotongan sebesar 25 persen selama 12 bulan, dan satu pegawai lainnya selama enam bulan. Enam ASN yang terbukti bersalah juga akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.
“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” tambahnya.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pegawai yang berjoget dalam video hanya mengekspresikan kegembiraan setelah menyelesaikan pekerjaan akhir tahun. Mereka tidak mengonsumsi minuman keras, meskipun aksi joget dilakukan di atas meja kerja di ruangan Bidang Cipta Karya PUPR. Adapun uang yang tampak dalam video disebut digunakan untuk membeli makanan bagi pegawai yang bekerja lembur.
Sebaliknya, kasus konsumsi minuman keras di lingkungan kantor melibatkan oknum berbeda dan telah dikenakan sanksi lebih berat karena membawa barang terlarang ke tempat kerja.
Misliansyah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Ia mengingatkan agar setiap aparatur lebih bijak dalam berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.
“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Di era digital saat ini, video atau foto dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semua bisa diedit dan disalahartikan, sehingga ASN harus lebih cermat dalam bersikap dan berbagi informasi,” pungkasnya.(adl/ja)