Pemkab PPU Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair Tepat Waktu

Bujurnews.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai jadwal. Meskipun ada kebijakan efisiensi belanja dari pemerintah pusat, anggaran untuk pembayaran hak ASN ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan pencairan THR akan dilakukan sebelum Idulfitri 2025.
“Anggaran THR dan gaji ke-13 sudah tersedia dalam APBD tahun ini, sehingga ASN tidak perlu khawatir. Kami hanya menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebelum memproses pencairan,” kata Tohar, Senin (10/3/2025).
Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sedang menyusun perhitungan akhir mengenai besaran dana yang diperlukan. Namun, pencairan THR dan gaji ke-13 masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar hukum dalam proses pembayaran.
“Keppres akan menentukan teknis pencairan, termasuk besaran yang akan diterima ASN. Begitu regulasi ini keluar, kami akan segera memproses pencairan agar THR dapat diterima sebelum Lebaran,” ujarnya.
Sebagai informasi, THR diberikan kepada ASN menjelang hari raya keagamaan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun sebagai dukungan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, besaran THR setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan sekitar Juni atau Juli.
Pemkab PPU memastikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, namun yang pasti, hak ASN di PPU tetap menjadi prioritas,” pungkas Tohar. (Adv)