PPU Akan Berlakukan Tiket Masuk di Kawasan Wisata Mangrove

Bujurnews.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyusun regulasi baru untuk mengenakan tarif kunjungan bagi wisatawan yang datang ke kawasan Ekowisata Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU untuk mendorong pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Saat ini, mekanisme teknis dan personel yang terlibat dalam pengelolaan retribusi masih dalam tahap penataan.
“Kami sedang rekrut bendahara penerima agar mekanisme penerimaan dana bisa dikelola dengan baik dan akuntabel,” jelas Juzlizar Rahman, Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Kamis (10/3/2025).
Menurutnya, sistem retribusi itu sedang dibahas bersama Bapenda, mencakup ketentuan tarif masuk, alur administrasi, hingga pelaporan keuangan. Penataan ini penting untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai peraturan daerah.
Hingga saat ini, pengunjung masih bebas menikmati area wisata mangrove tanpa dikenakan biaya. Namun, mengingat pentingnya pengelolaan berkelanjutan, Disbudpar menganggap penerapan tiket masuk sebagai hal yang perlu dilakukan.
“Kami optimistis ini akan membantu meningkatkan PAD sekaligus menjadikan pengelolaan kawasan lebih tertib,” imbuh Juzlizar.
Ekowisata Mangrove Kampung Baru dikenal sebagai salah satu lokasi favorit wisata alam dan edukasi di PPU. Selain menyajikan keindahan hutan mangrove, kawasan ini juga menjadi media pembelajaran penting soal lingkungan hidup.
Penerapan retribusi diharapkan tak hanya meningkatkan pendapatan, tapi juga mendorong kesadaran pengunjung terhadap pentingnya konservasi alam. (Adv)