THR ASN dan THL di PPU Dijadwalkan Cair Sebelum Lebaran, Pemkab Tunggu Juknis untuk THL

Bujurnews.com, PENAJAM – Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan dilakukan sebelum hari raya. Namun, besaran THR bagi THL masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 telah diterbitkan, tetapi pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi sebelum mencairkan dana bagi THL.
“Saya belum menerima salinan resmi PP-nya, tetapi pencairan THR tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Mudyat, Selasa (18/3/2025).
Ia menegaskan bahwa ASN dipastikan menerima THR sebesar satu bulan gaji, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Untuk ASN, nominal THR sudah jelas, yaitu sebesar satu bulan gaji. Namun, bagi THL, kita masih menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Mudyat, jika nantinya aturan mengamanatkan THR bagi THL sebesar satu bulan gaji, maka Pemkab PPU akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi anggaran daerah.
“Jika memungkinkan, kita akan mengikuti aturan pusat. Tapi kalau ada kebijakan khusus terkait kondisi keuangan daerah, tentu kita juga harus mempertimbangkannya,” terangnya.
Mudyat memahami bahwa pencairan THR sangat penting bagi pegawai, terutama dalam menghadapi kebutuhan hari raya. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya agar pencairan dilakukan lebih cepat dan tidak menunggu hingga mendekati Lebaran.
“Kami ingin pencairan dilakukan secepat mungkin, agar pegawai bisa lebih nyaman dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujarnya.
Dengan adanya pencairan THR sebelum Idulfitri, diharapkan pegawai ASN maupun THL dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan tanpa kekhawatiran terkait kesejahteraan finansial mereka.
(Adv)