AdvertorialPemkab Penajam Paser UtaraPenajam Paser Utara

Sidak Gabungan Pastikan SPBU di Penajam Bebas BBM Campuran

Bujurnews.com, PENAJAM – Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas kualitas bahan bakar minyak (BBM), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) bekerja sama dengan Polres PPU melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di dua SPBU pada Kamis (17/4/2025).

Pemeriksaan dilakukan di SPBU Km 9 Kelurahan Nipah-Nipah dan SPBU Km 2 Kelurahan Penajam. Tujuannya adalah mengecek kualitas BBM dan memastikan bahwa takaran yang diterima konsumen sesuai dengan standar yang berlaku.

“Langkah ini untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan maupun pencemaran BBM. Kami lakukan pengambilan sampel dari dispenser dan tangki penyimpanan,” kata Margono Hadisutanto, Kepala Diskukmperindag PPU.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan adanya BBM yang tercampur air sebagaimana dikhawatirkan publik. “Hasil pengecekan visual dan uji awal menunjukkan kondisi normal,” tambahnya.

Sementara itu, AKP Dian Kusnawan selaku Kasat Reskrim Polres PPU menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur atau dispenser BBM. “Kita periksa apakah ada selisih antara jumlah yang ditampilkan dan jumlah yang sebenarnya keluar,” ungkapnya.

Pihaknya juga membawa sampel BBM untuk diuji secara laboratorium sebagai bentuk pengawasan lanjutan. “Tujuannya agar hasilnya objektif dan masyarakat bisa merasa tenang,” imbuh Dian.

Menurut Dian, peran masyarakat dalam pengawasan sangat penting. Ia mengimbau warga untuk tidak segan melapor jika menemukan kejanggalan saat membeli BBM. “Kalau menduga ada air dalam BBM atau volume tidak sesuai, langsung laporkan. Kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.

Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab PPU dan Polres untuk menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya dalam distribusi BBM yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button