AdvertorialPemkab Penajam Paser UtaraPenajam Paser Utara

Tindak Tegas Pegawai Tidak Disiplin, 211 Orang Terima Surat Peringatan

Bujurnews.com, PENAJAM – Sebanyak 211 pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), menerima surat peringatan setelah kedapatan melanggar aturan disiplin terkait jam kerja. Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati PPU ke 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (17/4/2025).

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, sidak tersebut menemukan banyak pegawai yang tidak datang tepat waktu atau bahkan tidak hadir sama sekali tanpa alasan yang jelas. Ainie mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut sebagian besar terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Dalam sidak ini, kami menemukan banyak pelanggaran disiplin, baik dari PNS maupun THL, yang terlambat atau tidak masuk kerja sama sekali,” jelas Ainie. Ia juga menambahkan bahwa beberapa OPD lainnya pun tidak luput dari pelanggaran serupa.

Setelah libur Ramadan dan Idulfitri, jam kerja kembali normal mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Pegawai yang tidak dapat hadir diwajibkan untuk mengajukan izin atau cuti resmi. Jika mereka tetap melanggar aturan, Ainie memastikan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi yang melanggar terus-menerus, ada sanksi tegas yang akan diberikan. Beberapa pegawai sudah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2),” terang Ainie.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa pegawai yang absen tanpa alasan selama tiga hari dapat dikenai teguran lisan atau tertulis. Jika keterlambatan atau ketidakhadiran berlanjut hingga sembilan hari, sanksi berat seperti pemotongan tunjangan kinerja atau bahkan penurunan pangkat bisa diterapkan. “Jika pelanggaran itu berat, sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat bisa dikenakan,” tegas Ainie. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button