
Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat menanggapi keresahan masyarakat terkait kerusakan kendaraan roda dua yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM) oplosan. Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Pemkot akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 kepada pemilik motor yang terdampak dalam kurun waktu 28 Maret hingga 08 April 2025.
Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menyampaikan langsung kebijakan ini saat memimpin rapat koordinasi di Teras Anjungan Karamumu, Balai Kota Samarinda, Kamis (10/04/2025) sore. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa bantuan ini hanya ditujukan bagi warga ber-KTP Samarinda.
“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menyikapi keluhan masyarakat secara nyata, bukan hanya dalam bentuk pernyataan,” ujar Andi Harun.
Bantuan ini akan diambil dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk situasi darurat atau mendesak, termasuk penanggulangan dampak sosial yang bersifat insidental seperti kejadian ini.
“Penggunaan dana BTT ini sudah melalui kajian dan konsultasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat, agar tetap akuntabel dan sesuai regulasi,” jelas Wali Kota.
Adapun persyaratan pengajuan bantuan meliputi:
1. Nota servis dari bengkel yang menyatakan kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah
2. Fotokopi KTP yang berdomisili di Kota Samarinda
3. Fotokopi STNK kendaraan
4. Kendaraan harus dibawa saat pengajuan
5. Bukti dokumentasi berupa foto atau video kondisi kendaraan
6. Bukti visual dari suku cadang yang telah diganti
Pengajuan klaim dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili warga, yang akan dibuka selama satu minggu, mulai tanggal 14 hingga 20 April 2025. Setiap berkas akan diverifikasi langsung oleh petugas kecamatan yang telah ditugaskan khusus.
Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kalimantan Timur dan pihak PT Pertamina pada Rabu, 09 April 2025. Dalam rapat tersebut, Pertamina menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab jika terbukti terjadi distribusi BBM tidak murni. Sebagai langkah cepat, Pemkot mengambil inisiatif untuk terlebih dahulu memberikan bantuan kepada warga terdampak.
“Bantuan dari Pemkot ini dihitung sejak awal laporan masuk, sebelum Lebaran. Hal ini agar masyarakat tak merasa dibiarkan begitu saja,” tambah Andi Harun.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin bantuan disalahgunakan. Oleh karena itu, verifikasi dari pihak bengkel, meskipun hanya berupa tulisan tangan, tetap menjadi salah satu acuan utama.
Proses penyaluran bantuan akan diawasi oleh Inspektorat Kota Samarinda dan diaudit secara berkala oleh BPKAD. Pemerintah juga membuka saluran pengaduan masyarakat melalui Dinas Kominfo bagi yang merasa mengalami kendala saat pengajuan.
“Kami ingin proses ini berjalan transparan. Setiap warga punya hak yang sama untuk dibantu, selama sesuai kriteria,” pungkasnya.
Meski kebijakan ini mendapat apresiasi, Pengamat Ekonomi dan Akademisi Universitas Mulawarman, Hairul Anwar, menilai bahwa akar persoalan belum terselesaikan. Menurutnya, bantuan dari Pemkot dan inisiatif Pertamina hanya bersifat solusi jangka pendek.
“Kita apresiasi inisiatif Pemkot, tapi masalah utamanya sekarang tidak selesai,” ujar Hairul dalam wawancara via WhatsApp beberapa waktu lalu.
Hairul menyatakan bahwa tindakan Pemkot dan Pertamina hanya “memadamkan api”, sementara potensi kerusakan kendaraan akibat BBM yang tidak murni masih menghantui masyarakat.
Ia juga menyoroti pernyataan Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (9/4/2025), yang menyatakan bahwa produk mereka telah sesuai standar dan melalui uji kualitas pada 22 item BBM. Namun, kata Hairul, hal ini tidak serta-merta menghapus kekhawatiran masyarakat.
“Nah sebenarnya ini salah siapa? Yang bilang Pertamina bersalah siapa? Itu yang saya bilang, masalah utamanya harus diselesaikan,” tegasnya.
Hairul menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab dan menyarankan agar pemerintah provinsi membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas. Tim tersebut harus memastikan kapan ganti rugi dari Pertamina dapat direalisasikan, serta mengungkap sumber pasti dari permasalahan BBM oplosan.
“Bukan cuma soal siapa yang bertanggung jawab, tapi kita perlu tahu akar masalahnya,” katanya lagi.
Ia menambahkan, dampak dari BBM bermasalah ini tidak hanya dirasakan oleh pengguna motor, tetapi juga mobil pribadi. Banyak masyarakat, terutama dari kalangan bawah, telah mengeluarkan biaya besar hingga Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk perbaikan kendaraan mereka. Oleh karena itu, kepastian dan keadilan harus ditegakkan.
Melalui langkah ini, Pemkot Samarinda berharap bisa meringankan beban warga yang terdampak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap respons cepat pemerintah daerah dalam menghadapi isu yang bersifat darurat. (Ape)