BKAD PPU: Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Tunggu Penentuan Jadwal Pencairan

Bujurnews, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilantik telah dipersiapkan dengan matang. Gaji dan tunjangan tersebut akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung pada golongan masing-masing.
Muhajir, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, menyatakan bahwa meski perhitungan gaji dan tunjangan sudah rampung, pencairannya masih menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Perhitungan gaji dan tunjangan PPPK sudah selesai, tapi pencairan akan bergantung pada keputusan dari BKPSDM,” jelasnya pada Selasa (29/4/2025).
Dia juga menambahkan bahwa PPPK akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran yang setara dengan PNS, mengikuti peraturan yang ada.
“Dasar hukumnya jelas, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa hak-hak PPPK setara dengan PNS,” kata Muhajir.
Pemkab PPU berharap proses pencairan gaji dan tunjangan PPPK segera dilaksanakan setelah pertemuan dengan BKPSDM. (Adv)