KaltimSamarinda

Tempat Parkir Umum Baru di Pusat Kota Samarinda Resmi Beroperasi

Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan meresmikan tempat parkir umum baru yang berlokasi di Basement Plaza 21. Area parkir off-street ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang berkunjung ke pusat perbelanjaan dan area wisata di pusat kota.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Didi Zulyani, S.Stp, M.Si, menyatakan bahwa fasilitas parkir tersebut mengusung tagline “Aman, Nyaman, dan Strategis”. Didi menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan.

Sistem parkir di Plaza 21 menerapkan teknologi berbasis gate yang memungkinkan pengelolaan arus kendaraan secara otomatis. Setiap kendaraan yang masuk dan keluar akan terdata melalui sensor otomatis yang terhubung dengan sistem pusat. Dengan demikian, pengunjung tidak perlu lagi khawatir akan potensi kehilangan tiket parkir karena semua data telah tersimpan secara digital. Sistem ini juga dilengkapi dengan pengawasan CCTV di setiap pintu masuk dan keluar untuk memastikan keamanan dan transparansi proses parkir.

Area parkir Plaza 21 didesain dengan sistem keamanan berlapis untuk menjamin keselamatan kendaraan pengunjung. Selain pengawasan CCTV yang aktif selama 24 jam, petugas keamanan juga disiagakan di beberapa titik strategis untuk melakukan patroli rutin. Petugas tersebut dilengkapi dengan alat komunikasi untuk merespons situasi darurat dengan cepat. Selain itu, tersedia pos keamanan utama yang berfungsi sebagai pusat pemantauan kendaraan dan tempat bagi pengunjung untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna, Plaza 21 menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai berbasis digital. Pengunjung dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu e-toll atau QRIS yang terhubung langsung dengan aplikasi perbankan atau dompet digital. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses pembayaran, tetapi juga meminimalkan kontak fisik, sejalan dengan upaya penerapan protokol kesehatan. Pengunjung akan menerima bukti pembayaran digital yang dapat digunakan sebagai referensi jika terjadi kendala atau keluhan terkait transaksi.

Lokasi parkir Plaza 21 sangat strategis, memungkinkan pengunjung untuk langsung mengakses berbagai area perbelanjaan dan destinasi wisata di sekitar pusat kota. Tersedia jalur pedestrian yang terhubung langsung dengan pintu masuk Plaza 21, sehingga pengunjung tidak perlu berjalan jauh untuk mencapai pusat perbelanjaan atau area kuliner. Selain itu, akses menuju area parkir juga didukung dengan petunjuk arah yang jelas dan area drop-off yang luas untuk kendaraan roda empat.

Menurut Didi, keberadaan tempat parkir baru ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat dan wisatawan yang kerap kesulitan mencari lahan parkir di pusat kota. Selain itu, fasilitas parkir ini juga diharapkan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir.

Untuk tarif parkir, Didi menjelaskan bahwa biaya parkir untuk kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4) dikenakan tarif Rp 5.000.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas parkir ini agar tidak lagi parkir sembarangan di area Jl. Niaga Utara, khususnya di sekitar pedestrian Citra Niaga, yang kerap menjadi titik kemacetan.

Untuk diketahui, area parkir di Plaza 21 ini telah beroperasi sejak tahun 2023.

Keberadaan fasilitas parkir modern ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pengguna, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Pada tahun 2023, realisasi PAD mencapai Rp 856 miliar, melampaui target yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, retribusi daerah menyumbang Rp 51 miliar, menunjukkan kontribusi signifikan sektor perparkiran terhadap pendapatan daerah.

Namun, potensi PAD dari sektor parkir masih belum dimaksimalkan sepenuhnya. Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, potensi retribusi parkir tepi jalan diperkirakan mencapai Rp 54 miliar per tahun. Sayangnya, hingga saat ini, target pendapatan dari retribusi parkir hanya ditetapkan sebesar Rp 5 miliar.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah menerapkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Parkir di Tepi Jalan Umum. Peraturan ini mengatur kewajiban Dinas Perhubungan untuk membangun sistem pengelolaan parkir yang berbasis digital dan transparan, termasuk penerapan pembayaran non-tunai untuk mencegah kebocoran pendapatan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor perparkiran dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD Kota Samarinda, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Fasilitas parkir ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengembangan tempat parkir lainnya di Kota Samarinda,” pungkas Didi Zulyani. (ape/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button