BBM Oplosan Di Samarinda : Solusi Cepat Atau Hanya Sekedar Obat Sementara

Penulis : Devinka Yuristia
(Mahasiswa S1 Pemerintahan Integratif, FISIP-Universitas Mulawarman)
Bujurnews.com, Samarinda – Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda dalam menanggulangi dampak kasus bahan bakar minyak (BBM) oplosan menunjukkan respons cepat dan nyata terhadap keresahan masyarakat yang terdampak kerusakan kendaraan roda dua akibat penggunaan BBM yang diduga tidak murni. Pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per kendaraan kepada warga ber-KTP Samarinda yang kendaraannya rusak dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025. Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah yang konkret, bukan sekadar pernyataan tanpa aksi, sehingga dapat sedikit meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Namun, meskipun kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, bantuan yang diberikan bersifat bantuan tetap tanpa mempertimbangkan tingkat kerusakan kendaraan, sehingga mungkin tidak sepenuhnya menutupi biaya perbaikan yang sebenarnya. Kedua, proses pengajuan bantuan harus melalui persyaratan yang cukup ketat, termasuk nota servis dari bengkel, fotokopi KTP dan STNK, serta bukti dokumentasi kerusakan kendaraan, yang meskipun penting untuk mencegah penyalahgunaan, dapat menjadi kendala bagi sebagian warga.
Selain itu, setelah evaluasi awal, ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan bantuan, seperti nota servis fiktif dan surat keterangan yang tidak valid. Pemerintah kemudian memperketat prosedur verifikasi dengan mewajibkan surat keterangan khusus yang harus diambil di kantor kecamatan dan disertai pernyataan tanggung jawab hukum dari bengkel dan pemohon. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, meskipun menambah kompleksitas proses pengajuan bantuan.
Dari sisi jangka panjang, pengamat ekonomi dan akademisi menilai bahwa kebijakan ini hanya solusi sementara yang “memadamkan api” tanpa menyelesaikan akar masalah, yaitu peredaran BBM oplosan yang merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, perlu ada upaya sistematis dan terintegrasi dari pemerintah bersama pihak terkait, seperti Pertamina dan aparat hukum, untuk menindak tegas pelaku pengoplosan BBM dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Hal ini dinilai bahwa kebijakan Pemkot Samarinda ini sudah tepat sebagai langkah awal yang responsif dan menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat. Namun, pemerintah harus terus meningkatkan pengawasan dan memperbaiki mekanisme bantuan agar tidak disalahgunakan, serta fokus pada pencegahan jangka panjang dengan memberantas praktik BBM oplosan secara menyeluruh. Transparansi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat juga penting agar warga merasa didengar dan mendapatkan solusi yang efektif, bukan hanya bantuan finansial yang sifatnya sementara. Dengan demikian, pemerintah dapat membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan BBM yang berkualitas. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi bujurnews.com