
Bujurnews, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dalam Rapat Paripurna ke-36, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (15/05/2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan raperda ini merupakan bagian dari amanah konstitusi dalam rangka perlindungan seluruh warga negara. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tentram dengan landasan norma sosial dan budaya masyarakat Kutim.
“Perkembangan zaman dan arus globalisasi telah menimbulkan berbagai perilaku baru yang mengganggu ketertiban umum. Maka, perlu ada pengaturan yang tepat, komprehensif, dan efektif,” ujar Jimmi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD serta panitia khusus (pansus) yang telah mengawal penyusunan raperda ini dengan dedikasi dan kerja keras.
Lebih lanjut, dalam laporan Ketua Pansus, Yan, menyebutkan Kutim sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan situasi dan kompleksitas permasalahan yang berkembang saat ini.
“Inisiatif untuk merevisi perda ini datang dari Satpol PP. Kami telah bekerja sejak Oktober 2024 melalui serangkaian rapat, konsultasi dengan Bagian Hukum Sekda Kutim, hingga studi banding ke Kota Bekasi yang dinilai berhasil dalam penegakan perda ketertiban umum,” jelas Yan.
Ia juga mengungkapkan studi banding ke Kota Bekasi pada 20-23 Oktober 2024 memberikan banyak masukan, terutama dalam penanganan pedagang kaki lima, penertiban bantaran sungai, hingga penindakan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai.
Sebelumnya, pansus juga telah melakukan sosialisasi raperda ke masyarakat, salah satunya pada 28 Mei 2024 di Kecamatan Kongbeng. Kegiatan ini melibatkan tokoh adat, tokoh agama, kepala desa, BPD, hingga perwakilan perusahaan.
“Langkah ini penting agar penerapan perda tidak bertentangan dengan norma sosial yang berlaku dan dapat menghindari potensi konflik di masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam fasilitasi yang dilaksanakan oleh tim pansus ke bagian Hukum Provinsi Kalimantan Timur sesuai surat hasil fasilitasi nomor: 100.3.2/9571-B.HK/PUUKK, tanggal 29 April 2025 telah dilakukan perubahan redaksional dan penambahan redaksional sesuai isian matrix Raperda.
Diakhir, Yan menekankan pentingnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis pelaksanaan perda ini.
“Beberapa pasal dalam perda ini tidak bisa diterapkan jika belum ada Perbup, contohnya mengenai besar denda. Maka kami harap Perbup segera disusun,” tegasnya.
“Kami juga berpesan agar dalam rangka penegakan Perda ini untuk tetap mengutamakan aspek humanisme dan menghindari aksi – aksi represif yang dapat berujung pada anarkisme,” pungkasnya.(adl/ja)