Pemkab Kukar Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK

Bujurnews, Kutai Kartanegara – Sebanyak 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (26/5/2025) di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang. Pelantikan ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status mereka sejak lulus seleksi pada tahun 2024.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa keterlambatan pelantikan terjadi karena adanya proses pematangan formasi dan penempatan pegawai oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.
“Banyak yang bertanya kapan pelantikan akan dilakukan. Bahkan ada yang berasumsi macam-macam. Tapi kami pastikan, tidak ada yang dianaktirikan,” ujar Edi dalam sambutannya.
Selain memastikan penempatan PPPK yang telah lolos seleksi, Pemkab Kukar juga tetap berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi, khususnya mereka yang masuk dalam kategori R2, R3, dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Ada 990 orang yang masuk kategori TMS, dan menurut surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta KemenPAN-RB, mereka tidak lagi bisa diakomodasi sebagai tenaga honorer,” jelas Edi.
Namun, Pemkab Kukar tidak tinggal diam. Edi menegaskan bahwa pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB untuk mencari solusi agar tenaga honorer yang belum lolos tetap memiliki kesempatan bekerja.
“Kami memahami kekhawatiran para tenaga honorer yang masuk kategori TMS. Karena itu, kami terus melakukan diskusi dengan pihak terkait agar mereka tetap mendapat peluang,” tambahnya.
Pemkab Kukar berkomitmen untuk mencari jalan terbaik agar tenaga honorer tetap mendapatkan pekerjaan dan berkontribusi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Harapan kami, mereka tetap bisa bekerja, apapun bentuk dan sebutannya. Yang jelas, tenaga honorer tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Edi.
DPRD dan Pemkab Kukar berjanji akan terus mengawal kebijakan serta alokasi anggaran agar tenaga honorer yang belum lolos PPPK tetap mendapatkan perhatian dalam proses rekrutmen berikutnya. (Adv/Kar)