HeadlineHukumNasionalNusantaraTrending Medsos

Fadli Zon Minta Maaf Soal Ucapan ‘Perkosaan Massal 98 Hanya Rumor’, Sebut Itu Pendapat Pribadi

Bujurnews.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang sempat menyebut peristiwa perkosaan massal pada Mei 1998 sebagai “hanya rumor”. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (2/7).

Dalam rapat tersebut, Fadli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menampik bahwa kasus kekerasan seksual, termasuk perkosaan, memang terjadi dalam kerusuhan Mei 1998. Namun, ia mengklarifikasi bahwa pernyataannya sebelumnya yang menyebut “perkosaan massal hanya rumor” merupakan pendapat pribadi yang mengacu pada ketidakterpenuhan unsur hukum secara formal dalam kasus tersebut.

“Saya minta maaf apabila pernyataan saya melukai perasaan korban dan publik. Saya tidak pernah menolak fakta bahwa ada perkosaan saat 98. Hanya saja, penggunaan istilah ‘massal’ itu belum menjadi fakta hukum yang terverifikasi,” jelas Fadli.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada vonis pengadilan yang secara resmi membuktikan secara hukum adanya kejahatan seksual yang bersifat sistematis dan massal dalam tragedi tersebut. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan pembuktian hukum sebelum menyimpulkan peristiwa sebagai kejahatan kolektif.

“Kalau bisa ditelusuri kelompoknya, pelakunya, tentunya bisa kita anggap sebagai kejahatan terorganisir. Masalahnya, itu belum menjadi sebuah fakta hukum. Jadi saya hanya menyampaikan pendapat, bukan menolak penderitaan para korban,” tambahnya.

Pernyataan Fadli sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk kelompok aktivis HAM dan penyintas korban Mei 1998, yang menilai pernyataannya menyakitkan dan meremehkan trauma korban.

Sejumlah anggota DPR dalam rapat tersebut juga mendesak Fadli untuk lebih sensitif dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik, terutama terkait isu kemanusiaan yang masih menyisakan luka mendalam.

Fadli menyatakan siap mendukung langkah-langkah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kerusuhan Mei 1998, melalui jalur hukum dan pemulihan hak-hak korban. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button