Nasional

Tanggal Hari Kebudayaan Nasional Dikaitkan dengan Prabowo, Puan Angkat Bicara

Bujurnews, Jakarta — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan secara terbuka alasan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Menurut Puan, kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia yang bersifat lintas generasi dan tidak boleh dijadikan agenda kelompok tertentu.

“Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat dan berkaitan dengan lintas generasi serta lintas zaman,” ujar Puan kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Puan menekankan bahwa keputusan mengenai kebudayaan harus berdasarkan pijakan sejarah dan argumentasi yang kuat, serta dilakukan secara inklusif. Ia mengingatkan bahwa kebudayaan tidak boleh dimonopoli atau diklaim secara eksklusif oleh kelompok tertentu.

“Ini enggak boleh kemudian tanpa dasar. Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.

Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional menarik perhatian publik. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, yang memicu dugaan adanya muatan politis dalam penetapan tersebut.

Namun, Fadli Zon membantah dugaan itu dan menjelaskan bahwa penetapan tanggal tersebut memiliki dasar historis yang kuat. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

“Penetapan tanggal ini berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Tahun 1951. Jadi tidak ada kaitannya dengan hal lain,” jelas Fadli saat diwawancarai pada Senin (14/7/2025).

Menurut Fadli, Hari Kebudayaan Nasional ditujukan untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa akan pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Meski telah dijelaskan, sejumlah pihak tetap mendesak agar proses penetapan HKN dilakukan secara lebih transparan. Beberapa kalangan akademisi dan pelaku budaya menyarankan adanya dialog publik serta pelibatan lebih luas dari komunitas budaya di seluruh Indonesia sebelum tanggal tersebut ditetapkan secara permanen.

Puan pun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebudayaan harus dijaga dari kepentingan sempit dan tetap menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga kebudayaan agar tetap menjadi pengikat bangsa, bukan sumber perpecahan,” pungkasnya.(ly/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button