BubuhannyaHeadlineTrending Medsos

UU ASN 2023 Resmi Berlaku, Masa Kontrak PPPK Tak Lagi Setiap Tahun

Bujurnews.com — Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru sejak 2023 lalu. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah perubahan sistem kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang selama ini menuai banyak keluhan.

Sebelumnya, masa kerja PPPK harus diperpanjang setiap tahun. Praktik ini dinilai tidak efisien dan mengganggu kinerja pegawai karena harus menghadapi ketidakpastian kontrak setiap 12 bulan. Padahal sebagian besar PPPK berasal dari tenaga honorer yang telah mengabdi lama dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan instansi.

Melalui UU ASN terbaru, masa kontrak PPPK kini dapat ditetapkan lebih fleksibel, tidak harus diperbarui setiap tahun. Perubahan ini disambut baik berbagai kalangan, terutama para PPPK di daerah yang selama ini merasa terbebani oleh beban administratif berulang.

Pemerintah menilai sistem baru ini akan meningkatkan efisiensi birokrasi dan memberikan kepastian kerja bagi pegawai non-PNS. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih profesional dan kondusif bagi pelayanan publik.

UU ASN 2023 juga mencantumkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema ASN. Penataan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan anggaran dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa pengangkatan PPPK tetap melalui seleksi nasional yang adil dan kompetitif. Namun, dengan regulasi baru ini, mereka yang lulus dan telah menjalankan tugas dengan baik tidak lagi dibayangi ketidakpastian kontrak tiap tahun.

Dengan diberlakukannya UU ASN 2023, pemerintah menegaskan arah reformasi birokrasi yang lebih berpihak pada kepastian kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Para PPPK kini memiliki harapan lebih besar untuk membangun karier jangka panjang dalam sistem ASN yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button