
Bujurnews, Kutai Kartanegara — Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), semakin mendekati garis akhir. Salah satu titik fokusnya adalah pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu, yang akan memisahkan diri dari desa induk, Desa Kembang Janggut.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai mekanisme. Rapat dan diskusi intensif telah dilakukan, dengan hasil kesepakatan menyeluruh terkait batas wilayah dan pembagian RT.
“Secara prinsip semuanya sudah selesai. Rapat dan diskusi telah dilakukan beberapa kali, dan seluruh batas wilayah serta pembagian wilayah sudah disepakati,” ujarnya.
Dari total 15 RT yang ada, 8 RT akan masuk ke Desa Kembang Janggut Ulu, sementara 7 RT tetap berada di desa induk. Penataan ini disebut telah melibatkan seluruh elemen masyarakat secara transparan.
Suhartono menambahkan, kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar ke lokasi nantinya bukan untuk evaluasi ulang, melainkan verifikasi dokumen administratif dengan kondisi lapangan.
“Pansus hanya akan melihat langsung batas wilayah yang sudah disepakati bersama. Kita optimis tidak ada hambatan berarti,” tegasnya.
Jika pemekaran disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), maka jumlah desa di Kecamatan Kembang Janggut akan bertambah dari 11 menjadi 12 desa.
Lebih dari sekadar pemisahan administratif, Suhartono menekankan bahwa pemekaran ini adalah strategi untuk mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
“Tambahan satu desa artinya tambahan anggaran juga. Baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber lainnya. Harapannya, pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan merata,” tutupnya. (Adv/Kar/ja)