Diterima dengan Haru, SK PPPK Rembang Hanya Berlaku Setahun

Bujurnews.com – Haru dan syukur menyelimuti wajah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Kabupaten Rembang saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (1/7/2025). SK tersebut menjadi simbol pengakuan atas perjuangan panjang mereka sebagai tenaga non-ASN yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.
Namun, di balik suasana emosional itu, terselip tanggung jawab besar. Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan masa kontrak PPPK hanya berlaku satu tahun, mulai 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan kontrak sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kabupaten Rembang. Dewan menginginkan adanya evaluasi tahunan terhadap seluruh PPPK guna memastikan kinerja mereka selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
“Rekomendasi dari dewan jelas: harus ada evaluasi tahunan. Maka Pak Bupati memutuskan kontrak ditetapkan selama satu tahun terlebih dahulu,” ungkap Arif saat diwawancarai.
Evaluasi yang dimaksud, lanjut Arif, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kualitas kinerja dan efisiensi penggunaan anggaran. Pemkab akan membentuk tim penilai yang terdiri dari unsur BKD, Inspektorat, dan instansi teknis terkait.
“Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak, semuanya akan ditentukan oleh hasil evaluasi tahun 2026,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong para PPPK untuk bekerja secara optimal dan profesional, sejalan dengan prinsip meritokrasi dalam birokrasi modern. Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang untuk penguatan kelembagaan berbasis evaluasi yang transparan dan akuntabel. (*)