HeadlineNasional

Pemerintah Tegaskan Kesepakatan Transfer Data dengan AS Tidak Langgar HAM dan UU PDP

Bujurnews, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) maupun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (26/7/2025), sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Pigai memastikan bahwa kesepakatan itu dijalankan secara hati-hati, bertanggung jawab, serta menjamin aspek keamanan data pribadi masyarakat. Ia menekankan bahwa penyerahan data tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan hukum yang sah dan tata kelola data lintas negara yang terukur.

“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tambahnya.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari kerja sama yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat, di mana AS berkomitmen untuk membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Dalam dokumen yang dirilis laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025), disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi ke AS melalui pengakuan bahwa AS adalah yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini justru menjadi bentuk upaya penguatan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Prasetyo menambahkan bahwa keberadaan UU PDP menjadi fondasi kuat bagi Indonesia dalam menjaga keamanan data pribadi, termasuk dalam kerja sama dengan negara mitra seperti AS.

“Data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin keamanannya. Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat,” tegasnya.

Meski begitu, sejumlah kalangan tetap menyoroti potensi risiko pelanggaran UU PDP dan konstitusi dalam pelaksanaan teknis kesepakatan ini, khususnya dalam aspek pengawasan serta mekanisme penjaminan kedaulatan data.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button