
Bujurnews, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank penerima yang tidak aktif atau dormant. Temuan ini mengindikasikan bahwa penyaluran bansos belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap. Dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” tulis PPATK dalam keterangannya, Selasa (29/7).
PPATK menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari tiga tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung masyarakat rentan justru tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant dalam skala besar. Sejak 2020, analisis dan pemeriksaan PPATK mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya:
• 150 ribu rekening nominee, yaitu rekening yang diperoleh secara ilegal melalui jual beli rekening, peretasan, atau praktik melawan hukum lainnya.
• 50 ribu rekening yang tidak memiliki riwayat transaksi sebelum digunakan menampung dana ilegal.
• 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang juga dinyatakan dormant, dengan dana total mencapai Rp500 miliar.
• 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428,61 miliar.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” tulis PPATK.
Sebagai tindak lanjut, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant tersebut. Meski demikian, pemilik rekening masih bisa mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekeningnya melalui formulir resmi yang disediakan PPATK di tautan bit.ly/FormHensem.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem keuangan nasional, memastikan akuntabilitas dalam penyaluran dana publik, serta mencegah penyalahgunaan rekening sebagai sarana kejahatan keuangan.
(Ly/Ja)