
Bujurnews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi melalui proyek fiktif di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP. Kasus ini menyeret divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) perusahaan pelat merah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa dugaan korupsi terjadi dengan skema pengadaan proyek fiktif yang tetap dicairkan dananya melalui subkontraktor bayangan.
“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Menurut KPK, sejumlah proyek palsu yang tidak pernah dikerjakan ditagihkan secara administratif. Tagihan itu kemudian menjadi dasar pencairan dana yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dana hasil pencairan tersebut mengalir ke pihak-pihak tertentu.
“Proyek fiktif itu tidak ada pengerjaannya. Namun tetap keluar invoice yang kemudian dicairkan dananya,” lanjut Budi.
KPK menyebut, proyek fiktif ini berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2023. Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, meski identitas keduanya masih dirahasiakan. Selain itu, dua orang lainnya berinisial DM dan HNN dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
“KPK telah menetapkan dua tersangka sejak 9 Desember 2024. Saat ini proses penyidikan terus berjalan,” ujar Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek fiktif ini ditaksir mencapai Rp 80 miliar. Karena PT PP adalah BUMN dan mengelola keuangan negara, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan melawan hukum hingga penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
(Ly/Ja)