
Bujurnews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembelian emas batangan yang dilakukan oleh bullion bank dan lembaga keuangan resmi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025.
Pengenaan pajak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam sektor logam mulia, terutama emas yang selama ini dinilai memiliki potensi fiskal yang cukup besar namun belum terkelola optimal.
Adapun subjek pajak yang dikenai adalah pihak-pihak yang terdaftar dan memiliki izin resmi di sektor keuangan, bukan masyarakat umum. Artinya, perorangan atau konsumen ritel yang membeli emas batangan di toko emas atau pegadaian tidak termasuk dalam objek pengenaan PPh 22 ini.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut, pungutan ini bersifat final, sehingga tidak perlu dihitung ulang saat pelaporan pajak tahunan. Selain itu, pengenaan tarif sebesar 0,25% dinilai relatif rendah dan tidak akan membebani pelaku pasar emas.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pelaporan transaksi logam mulia yang lebih transparan, sekaligus mendorong bullion bank untuk beroperasi secara lebih formal dan akuntabel di bawah pengawasan otoritas fiskal. (*)